Layanan jasa legalisir dokumen sesuai asli di Kantor Notaris untuk persyaratan legalisasi ke Kemenkumham, Kemenlu maupun Kedutaan. Apabila keperluan legalisir notaris dilakukan untuk keperluan legalisasi di Kedutaan, maka legalisir haruslah dilakukan oleh Notaris yang telah terdaftar di Kemenkumham, sehingga tidak perlu melampirkan spesimen tanda tangan. Jenis layanan legalisasi terdiri dari:
- Legalisir dokumen pada berbagai jenis copy dokumen asli seperti (ijazah, transkrip nilai, Akta Kelahiran, NIB, Surat Kuasa, dan sebagainya)
- Legalisir dokumen hasil terjemahan bersumpah, diantaranya (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dan lain sebagainya). Untuk layanan legalisasi dokumen hasil terjemahan di Kantor Notaris, hanya dapat dilakukan untuk terjemahan dalam Bahasa Indonesia ke Inggris (VV).
- Untuk layanan legalisasi hasil terjemahan di Kantor Notaris untuk penerjemahan dari bahasa Indonesia, ke bahasa China, Korea, Jepang, Jerman, dan lain lain, hanya dapat dilegalisasi di Copy Dokumen Asli (Versi Indonesianya)